TERNATE, PORTALMALUT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba. Keduanya ditetapkan tersangka atas pemberian suap lain ke Abdul Gani Kasuba.
“Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba, diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba. Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Malut dan satu pihak swasta,”ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (06/05/24).
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan secara pasti identitas kedua tersangka yang dimaksud. Menurutnya, identitas lengkap dan konstruksi perkaranya akan disampaikan lewat konferensi pers. Selain itu, pihaknya juga menjamin KPK akan mengusut tuntas kasus yang ditanganinya itu.
“Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya,” sambungnya.
Sebelumnya, beredar luas surat penetapan tersangka oleh KPK nomor : B/ZA7 /DIK.00/23/04/2024 dengan tersangka Kepala Dinas Perhubungan Malut, Imran Yakub yang ditandatang oleh Pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, atas nama Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu selaku penyidik.
Sementara itu, berdasarkan sumber terpercaya media ini menjelaskan, tersangka baru dari pihak swasta itu adalah mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Iskandar alias Ade Ucu. Muhaimin sendiri diketahui sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. **













