Bawaslu Halsel: Oknum Pegawai di Disnakertrans Resmi Jadi Tersangka

Bawaslu Halsel: Oknum Pegawai di Disnakertrans Resmi Jadi Tersangka

Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halsel, M. Hijra Hi. Kamuning.,SH (Fot/Chiko)

HALSEL, PORTAMALUT.com – Kepala Bidang (Kabid) PKPP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abdul Gafur Ahmad resmi ditetapkan tersangka atas kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 6 Tahun 2020, pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 ayat (4) atau pasal 188 junto pasal 71 ayat (1), tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman 1 sampai 6 bulan dan 3 sampai 6 tahun kurungan penjara.

“Kemarin di pembahasan tahap tiga, penyidik sampaikan ke kami bahwa bersangkutan (Gafur Ahmad) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hijrah Hi. Kamuning, Kamis (17/10/24).

Hijrah menjelaskan, laporan pelanggran Pemilu ini diajukan ke Bawaslu pada 30 September lalu, kemudian pihaknya melakukan kajian awal dan menyatakan memenuhi syarat formil dan materil.

BACAAN LAINNYA 

Bawaslu Halsel: Dugaan Politik Uang Oknum ASN Memenuhi Syarat


Kasus Netralitas ASN di Halsel, Bawaslu Rekomendasikan ke Polres

Selanjutnya, Bawaslu melakukan pleno dan melanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai pembahasan tahap I untuk dilakukan penyidikan. Kemudian di lakukan pembahasan tahap II dan dilanjutkan ke Polres Halmahera Selatan sebagai kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

“Untuk dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, kami telah meneruskan ke Kemenpan-RB. Jadi Bawaslu di pembahasan tahap II, sudah meneruskan ke Gakkumdu untuk penyidikan,” jelasnya.

Hijrah menambahkan, kasus tindak pidana Pemilu yang menyeret Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu, sudah ditangani Polres Halmahera Selatan. Oleh sebab itu, Polres akan menyerahkan berkas perakara ke Jaksa untuk disidangkan.

“Kalau pasal yang dikenakan itu kan ada dua, yaitu 187A dan 288. Ya ancaman hukumannya sudah jelas di dua pasal itu, apakah nanti putusan hakim kenakan di pasal apa,” tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!