SOFIFI, PORTALMALUT.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengelar Penandatanganan Kontrak Konsultan Perencanaan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Cipta Karya yang berlangsung di ruang kerja Bidang Cipta Karya Kantor Dinas PUPR Malut, Senin (27/02/23).
Pada kesempatan itu Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Malut, Sofyan Kamarullah mengatakan, penandatanganan Kontrak ini untuk jasa Konsultan pada 16 Kegiatan dalam perencanaan pada pekerjaan pengadaan langsung yang ada di beberapa lokasi. Menurutnya pekerjaan tersebut sebenarnya sudah dimulai di tanggal 23 Februari kemarin namun ada satu dan lain hal sehingga penandataganan kontrak ini baru dilakukan.
“Dinas PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Cipta Karya mengundang langsung tiga pihak pelaksana, diantaranya CV.Tiberkon Enjenering, CV.Alif Konsultan, dan CV.Permata Desain Tekhik untuk hadir dan menandatangani kontrak kerjasama di 16 kegiatan yang ada,” kata Sofyan.
Untuk itu, dirinya berharap agara para Konsultan yang melakukan penandatanganan kontrak dapat melaksanakan pekerjaannya dengan maksimal sesuai dengan kontrak masing-masing, serta menyelaraskan progres pekerjaan sesuai fakta dilapangan. Selain itu, melalui penandatangan kontrak ini juga secara bersama dapat terwujud akuntabilitas dan keterbukaan informasi pembangunan bagi publik, serta menciptakan keseragaman masa pelaksanaan pekerjaan sekaligus juga sebagai penanda dimulainya paket pekerjaan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Saya juga menghimbau kepada penyedia jasa yang sudah dipercayakan untuk melaksanakan pekerjaan dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya, serta menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini,” ucap Sofyan.
Secara terpisah, Direktur CV. Permata Desain Tekhnik, Samir Ahmad mengatakan, apa yang sudah diembankan oleh Dinas PUPR Malut kepada pihak ketiga untuk pekerjaan perencanaan di beberapa lokasi. Terkait pelaksanaannya pihaknya telah berkomitmen akan menyelesaikan pekerjaan ini tepat waktu, yakni 30 hari kalender.
“23 Februari- 23 Maret 2023 dan berupaya dapat memberikan yang terbaik terutama prodak kami ini dapat menghasilkan kualitas yang bagus untuk pelaksanaan fisik sehingga terhindar dari CCO dan lain-lain sebagainya,” katanya. (PortalMalut)













