JAKARTA, PORTALMALUT.com – Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) RI didesak untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Taliabu, Maluku Utara, Suprayidno atas temuan sejumlah proyek pembangunan jalan yang progres pekerjaan dan jumlah pencairan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu tidak sesuai.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Malut, Mudatsir Ishak yang mengatakan, data yang dikantonginya menunjukkan bukti bahwa ada masalah besar terkait pencairan anggaran oleh PUPR Taliabu sebab tidak sesuai progres pembangunan di lapangan. Diantaranya, peningkatan Jalan Nggele – Lede (Beton) dengan nilai kontrak Rp 16,03 M (APBD 2022) dikerjakan oleh PT Indo Jaya Membangun hingga saat ini, progres pekerjaan di bawah 30 %, On Progres namun anggarannya telah dicairkan 70 %.
Selain itu, pembangunan ruas jalan Hai – Air Kalimat (Lapen) dengan nilai kontrak Rp 7,7 miliar (APBD 2022) dikerjakan CV. Berkat Porodisa yang progres pekerjaannya dibawah 30 % Off Progres namun ajaibnya anggaran sudah dicairkan Rp 85 % oleh Dinas PUPR Taliabu. Hal yang sama juga terjadi pada pekerjaan peningkatan jalan dalam Kota Bobong (Butas) dengan nilai kontrak Rp 10.9 miliar (APBD 2022) dikerjakan oleh CV Miracle sampai saat ini progres pekerjaan masi 70 % On Progres namun anggarannya telah dicairkan 100 %.
Ada juga pembukaan badan jalan Kataga-Sofan, yang ditangani oleh CV Generous dengan nilai kontrak Rp. 2,03 M (APBD 2022) yang sampai saat ini progres pekerjaan 0 % Off Progres namun Dinas PUPR Taliabu sudah cairkan anggaran 30 % dari keuangan. Anehnya lagi adalah pembangunan Jalan Tabona – Peleng (Beton) yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama dengan nilai kontrak Rp. 7.03 M (APBD 2022) yang tidak ada pekerjaan di lapangan Off Progres, namun anggarannya sudah dicairkan 60 %.
Selain itu juga, pembangunan jalan Sofan – Losseng (Lapen), ditangani PT Rayyan Khairan Pratama dengan nilai Kontrak Rp. 18,9 M (APBD 2022), progres pekerjaan 30 % On Proses, namun PUPR Taliabu sudah cairkan anggaran di Keuangan sebesar 70 %. Ditambah lagi pembangunan Jalan Sumbong – Pencado (Lapen), yang ditangani PT Rayyan Khairan Pratama dengan nilai Kontrak Rp. 16,6 M (APBD 2022), Progres Pekerjaan 60 % On Proses tetapi sudah dicairkan anggaran 75 %.
Untuk itu kata Mudasir, dari semua peristiwa ini patut diduga bahwa ada upaya mencari keuntungan secara pribadi yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Taliabu, Suprayidno. Olehnya itu atas nama Pemuda Solidaritas Merah Putih, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, dan KPK RI agar tidak menutup mata mengusut masalah tersebut, sebab Kepala Dinas PUPR Taliabu Suprayidno bekerja di luar dari ketentuan yang semestinya.
“Jika pencairan anggaran tidak sesuai progres pekerjaan di lapangan, ini patut diduga ada yang tak beres dan berpotensi menimbulkan praktek korupsi didalamnya,” tegas Mudasir. (PortalMalut)









