TERNATE, PORTALMALUT.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta tegas dalam mengambil keputusan terkait perkara Nomor: 91-PKE-DKPP/VI/2023 dengan teradu Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan oleh Hendra Kasim dan Julham Djaguna.
Demikian yang disampaikan Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Maluku Utara, Alfian M. Ali yang menyebut, pada sidang kode etik DKPP Jumat 28 Juli kemarin, Adrian Yoro Naleng mengelak atas dugaan dirinya mengintervensi proses seleksi Bawaslu di Kabupaten/kota. Keterangan Adrian di persidangan itu sangat berbeda dengan tidakannya di luar.
“Kenyataannya Adrian dalam melakukan supervisi di Bawaslu Halmahera Utara ikut melibatkan saudara Reynal Kristo yang juga merupakan orang yang dimasukkan dalam Grup Whatsap,” katanya.
Lanjutnya, dalam agenda supervisi itu juga, Adrian melibatkan salah satu calon anggota Bawaslu Halmahera Timur yakni, Alherfan Barmawi dan Nimbrot Lasa yang juga calon anggota Bawaslu Halmahera Barat. Untuk itu, dirinya menyebut jika nama-nama yang disebutkan itu kuat dugaan akan ke lolos 6 besar pada proses seleksi ini.
“Dalam supervisi tersebut, mereka diikutkan dalam rapat internal Bawaslu Halmahera Utara bersama Adrian Yoro Naleng. Mereka ikut rapat karena diduga atas perintah Adrian. Tentu hal ini tidak dibolehkan,” terangnya.
Untuk itu, dirinya dengan tegas mendesak Ketua dan Anggota DKPP agar memberikan sangsi pemecatan terhadap Adrian Yoyo Naleng dari anggota Bawaslu Maluku Utara.
“Begitupun dengan saudara Alherfan Barmawi calon Anggota Bawaslu Halmahera Timur bersama Nimbrot Lasa calon Anggota Bawaslu Halmahera Barat agar keduanya tidak diloloskan ke 6 besar karena diduga merupakan titipan dari Adrian melalui Timsel Zona satu,” tutupnya. (tim/red)













