TERNATE, PORTALMALUT.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menyelesaikan rapat sinkronisasi muatan substansi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara dengan RTRW Kabupaten/kota yang digelar sejak Selasa-Jumat di Hotel GAIA Kota Ternate.
Pada penutupan rapat sinkronisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba dan tim teknis dari sepuluh Kabupate/kota, Jumat (17/03/23).
Dikesempatan itu, Saifuddin Djuba menyampaikan, sejak hari pertama hingga hari terakhir paparan dari tim teknis Kabupaten/kota dan Bidang Tata Ruang PUPR Malut ini menjadi sebuah harapan bersama. Pasalnya, hasil dari rapat sinkronisasi ini akan segera diusulkan untuk di Perdakan dalam waktu dekat ini.
“Harpan kami, RTRW yang direvisi ini sudah bisa di Perdakan di bulan Agustus nanti, itu target kami. Sehingga Pemerintah Provinsi sudah bisa mengacu pada revisi RTRW tersebut. Terkait kordinasi ke Pusat sudah jalan. Jadi setiap tahapan seperti jadwal hari ini Kabupaten/kota tertentu yang memperesentasikan itu sudah langsung dipantau oleh pusat,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Malut, Yerrie Pasilia mengatakan, rapat sikronisasi yang di gelar PUPR Malut dengan 10 Kabupaten/kota yang dilakukan itu sengat penting sebab berdasarkan undang-undang 26, dimana setiap lima tahun sekali RTRW Provinsi, Kabupaten/kota itu dapat direvisi.
Selain itu, lanjut Yerrie ada pengecualian, apabila terjadi bencana yang berskala besar, maka hal itu tidak menunggu lima tahun lagi untuk dilakukan revisi. Pihaknya mengaku jika revisi dan sikronisasi RTRW ini sempat tertunda karena Covid-19 yang melanda bangsa Indonesia saat itu sehingga sikronisasi RTRW ini tertunda kurang dari 10 tahun.
“Ini sudah 10 tahun, seharusnya 2018 itu sudah harus direvisi, tepi sebagai catatan bahwa kita suda lakukan peninjauan kembali, kemudian ada satu kejadian yang cukup membuat kita kaget seluruh dunia dilanda dengan Covid, kita tidak bisa kemana-mana, sementara menyusun sebuah dokumen harus membutuhan banyak diskusi, pertemuan baik di daerah, maupun pusat. Selalu ada pertemuan tepi itu tidak bisa dilakukan sehingga kita molor sampai dengan tahun 2023 ini baru kita gelar,” jelasnya.
Lanjut Yerrie menjelaskan, untuk muatan strukur pola ruang ada dua, pertama terjadi perubahan aturan kesesuaian, salah satu contoh di Mototai ditetapkan sebagai parawisata nasional harus ruba. Kemudian di tempat-tempat lain menjadi Pusat Strategis Nasional (PSN) juga harus dirubah.
“Kemudian yang harus kita garis bawahi juga bahwa sesuai dengan PP 13 tahun 2017, Sofifi itu menjadi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang mana sebelumnya hanya mejadi Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Jadi ini ada satu kemajuan meskipun belum menjadi sesuai harapan. Tadinya sesuai RTRW 2023-2033 itu kita mengiginkan satu Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang regional tetapi inikan tidak terjadi,” katanya.
Lebih lanjut kata Yerrie ditahun ini rencana RTRW sesuai dengan hasil analisa, kemudian perkembangan yang terjadi. Untuk Sofifi sendiri tentu menjadi harapan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) karena menjadi ibu kota provinsi.
“Kita mengusulkan Sofifi itu Pusat Kegiatan Nasional (PKN) nantinyakan berbarengan dengan Ternate yang sudah jadi Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang sudah jauh ditetapkan baik pada PP 26 tahun 2008 maupun perubahan PP 26 menjadi PP 13 tahun 2023,” tutupnya. (PortalMalut)













