HALSEL, PORTALMALUT.com – Anggota Komisi II, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Alfitrah Hj. Rustam angkat bicara setelah ada protes keras dari sejumlah pedagang di Labuha, Kecamatan yang menolak diterbitkan oleh Satpol-PP karena menggunakan bahu jalan untuk berjualan.
Pasalnya para pedangan dan pemilik toko ini mengklaim bahwa trotoar yang di bangun oleh Pemerintah Daerah Halsel itu diatas tanah milik mereka yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah yang mereka miliki.
“Mestinya Pemda me inventarisir dahulu lahan sebelum membangun, sehingga tidak ada warga atau pedagang yang dirugikan dalam proses pembangunan itu. Sebab beberapa pembangunan yang dilakukan oleh Pemda tidak pernah berkoordinasi dengan pemilik lahan yang terdampak pembangunan,” jelas Alfitrah, Jumat (23/01/25).
“Soal pembangunan jalan trotoar itu juga telah mencaplok sebagian tanah para pemilik lahan, sehingga tak heran juga jika pedangang atau pemilik lahan memanfaat itu untuk berjualan,” sambungnya.
Anggota DPRD muda ini berharap agar Pemerintah Daerah Halsel juga memikirkan nasib pemilik lahan yang terdampak akibat pembangunan. Dan para pemilik lahan terdampak itu mendapat kompensasi (ganti rugi) dari pihak terkait sebelum melakukan pembangunan.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemda Halsel melalui Satpol-PP melakukan penertiban pedangan pasar di seputaran kawasan pertokoan dan pasar Labuha yang telah menggunakan jalan trotoar sebagai tempat jualan hingga memicuh protes dari warga, pedagang dan pengguna jalan trotoar saat itu. **













