HALSEL, PORTALMALUT.com – Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Busua (IPMB) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Busua Kecamatan Kayoa Barat, Halmahera Selatan (Halsel) kembali mendatangi Komisi I, DPRD Halsel guna menyampaikan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Kades, Andi Haerudin.
Dihadapan ketua dan anggota komisi I DPRD, IPMB dan BPD meminta agar komisi I menggunakan kewenangannya untuk memanggil Kades Busua, Andi Haerudin untuk di mintai pertanggun jawaban sekaligus merekomendasikan kepada Inspektorat agar melakukan audit khusus terkait penyalahgunaan DD Busua tahun anggaran 2024.
Pada kesempatan itu, Ketua IPMB, Julham Latif menyatakan bahwa, ada beberapa item program dari DD diduga disalahgunakan, yakni pembagunan drainase senilai Rp, 172 juta hingga insentif BPD yang belum terbayarkan. Selain itu, pengelolaan DD tahun 2023 juga diduga telah disalahgunakan oleh Kades.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Komisi I, Henri Hamilton Karafe menyampaikan bahwa, DPRD Komisi I secara kelembagaan akan menindak lanjuti tuntunan dari mahasiswa dan BPD Desa Busua tersebut.
“Pada prinsipnya kami akan selalu menyampaikan semua tuntutan ini, dan akan merekomendasikan kepada dinas terkait dalam hal ini DPMD dan Inspektorat untuk di tindak lanjut,” tegas Hendri.
Sementara itu, Anggota Komisi I, Tamrin Haji Hasyim juga menyampaikan hal yang sama, bahwa pihak akan menindak lanjuti semua persoalan yang telah disampaikan pada pertemuan tersebut.
“Semua persoalan dan keluhan terkait penyalagunaan Dana Desa di semua desa yang telah diterima komisi I, akan tetap menjadi atensi kami di komisi I, untuk memanggil pihak terkait dalam hal ini DPMD untuk di mintai keterangan,” keterangan.
Untuk itu, Tamrin berharap agar para mahasiswa dari IPMB dan DPD agar menunggu langkah Inspektorat Halsel dalam melakukan audit terkait dugaan penyalagunaan DD Busua Kecamatan Kayoa Barat.
Sekedar diketahui, dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar dan Camat Kayoa Barat, Udin Hi. Ahmad. **













