KATAM Sebut Peralihan Status Bokimaruru Geopark-Geowisata Kepentingan Investor

KATAM Sebut Peralihan Status Bokimaruru Geopark-Geowisata Kepentingan Investor

Kordinator KATAM Maluku Utara, Hi. Muhlis Ibrahim (foto/ist)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Terkait peralihan status Kawasan Geopark Bakimaruru di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara menjadi kawasan Geowisata melalui Surat Keputusan (SK) Bupati No : 556/KEP/248/2023 Tentang Penetapan Kawasan Destinasi Wisata (Geowisata) di Halteng mendapat tanggapan keras dari Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara.

Kordinator KATAM Maluku Utara, Hi. Mihlis Ibrahim kepada portalmalut.com menjelaskan, perubahan satatus wilayah dari Geopark ke Geowisata maka secara otomatis terjadi perubahan fungsi. Untuk itu, dirinya mencemaskan soal peralihan status wilayah tersebut karena menurutnya sangat membuka peluang bagi investor untuk melakukan eksploitasi di kawasan itu.

“Saya mencemaskan terkait peralihan status Geopark ini,  justru akan memberikan celah dengan mudah bagi para investor untuk menambang kawasan tersebut,” katanya.

Muhlis juga menegaskan jika disekitar kawasan yang telah beralih status itu telah beroperasi beberapa perusahan yang bahkan dibilang sangat berkepentingan terhadap status wilayah tersebut. Hal ini dikarenakan status Geopark sebelumnya yang membuat mereka tidak bisa masuk karena kawasan lindung.

“Dari peralihan status itu, ada beberapa perusahan yang punya kepentingan, diantaranya PT. Pacifik Meaning, PT. Gamping Meaning Indonesia, dan PT. Karunia Sagea Mineral yang baru diterbitkan amdalnya setelah adanya peralihan status tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 2 Juli 2023 lalu Pj. Bupati Halteng, Ikram M. Sangaji telah mengeluarkan SK No. 180/KEP/140/2023 untuk membatalkan SK Bupati sebelumnya yang No. 556/KEP/382/2021 Tentang Penetapan Geosite Bokimaruru dan sekitarnya sebagai prioritas salah satu Kawasan Geopark atau pengembangan Geopark di Halteng.

Setelah mengeluar SK pembatalan, Pj Bupati juga langsung menerbitkan SK terbaru dengan No. 556/KEP/248/2023 Tentang Status Bokimaruru dan sekitarnya menjadi kawasan destinasi wisata Geowisata. (Che/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!