KEPSUL, PORTALMALUT.com – Pekerjaan Proyek Hasil Terbaik Cepat (PHTC) pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), terancam batal diserahkan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepsul serta Kanwil Kemenag Maluku Utara.
Proyek yang ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis (Satker PPS) Maluku Utara dengan nilai anggaran lebih dari Rp 1 miliar itu hingga kini masih dipalang oleh pekerja dan pemasok material.
Pemalangan tersebut bahkan telah berlangsung selama sepekan terakhir. Hal ini dipicu karena pihak kontraktor diduga belum menyelesaikan pembayaran upah pekerja serta tagihan material.
Anjar Pawah, salah satu pekerja kepada media mengatakan pihaknya telah menyerahkan data rincian tunggakan pembayaran kepada kepala sekolah dan juga Kemenag Kabupaten Kepsul.
“Sejak dipalang, data pembayaran upah pekerja dan material sudah kami serahkan ke pihak sekolah dan Kemenag,” ujarnya.
Ia menegaskan, meskipun aktivitas belajar dijadwalkan mulai Senin, bangunan madrasah tetap tidak akan dibuka sebelum seluruh tunggakan diselesaikan oleh kontraktor.
“Pihak Kemenag sudah turun, tapi kami tetap tidak mau buka sebelum kontraktor melunasi upah pekerja dan material,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Kepsul, La Sengka La Dadu, saat dikonfirmasi Minggu (29/03/26), mengaku pihaknya telah berupaya menindaklanjuti persoalan tersebut dengan berkoordinasi ke tingkat provinsi.
“Kemarin saya sudah minta data dari Kasi Pendis Kemenag Sula, lalu saya kirim ke kepala Bidang dan Asisten II Kanwil Kemenag Provinsi,” jelasnya.
Ia menyebut, dari hasil koordinasi tersebut, pihaknya diarahkan untuk berkomunikasi dengan Satker PPS Maluku Utara. Namun hingga kini, komunikasi belum berjalan maksimal.
“Kami diminta berkoordinasi dengan PUPR (Satker PPS), tapi kami tidak memiliki nomor kontak mereka. Saya juga sudah minta bantuan agar dihubungkan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ungkapnya.
Meski begitu, La Sengka mengaku bahwa aksi pemalangan tersebut dilakukan karena hak pekerja belum dibayarkan oleh kontraktor.
“Mereka belum buka karena uang mereka belum diterima. Sampai hari ini kami juga belum mendapat kontak pihak PUPR,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan mencapai Rp 27.130.000 untuk material. Dan Rp 45.000.000 untuk upah kepala pekerja (bas) yang belum dibayar.
Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun Satker PPS Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. **













