SOFIFI, PORTALMALUT.com – Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ahmad Purbaya mengatakan, salah satu penyebab LHP Pemerintah Provinsi Malut yang mendapat predikat WDP adalah Kepala BPK Perwakilan Malut, Marius Sirumapea tidak bisa diajak kompromi.
“Tanun lalu kan WTP, kalau yang ini kan keras sekali, Kepala BPK yang ini luar biasa kerasnya. Kalau dia (Kepala BPK) tidak keras, kan tidak turun (WTP) ke WDP,” katanya beberapa waktu lalu saat ditemui di Kota Ternate.
Purbaya juga mengakui bahwa, temuan BKP di Pemprov Malut kali ini memang cukup besar, salah satunya adalah menyangkut aset, dimana terdapat Rp. 131.548.009.790.18 nilai aset tetap yang tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci, serta kewajiban jangka pendek yang tidak didukung dengan dokumen sumber pengakuan utang sesuai LHP BPK Malut.
Baca Juga; PA GMNI Minta Kepala BPK Malut Jaga Etika Sebagai Pejabat Publik
“Ada beberapa maslah, salah satu point itu aset. Karena aset ini maka kita dipanggil. Aset ini yang menurut BPK ketika audit di lapangan, tidak sesuai dengan nilai yang diakui sebagai hutang, ini jadi masalah. Artinya harus panggil OPD-OPD jangan sampai barang yang belum selesai sudah diakui sebagai hutang,” jelasnya.
Disentil terkait terkait temuan tersebut apakah terbawa dari tahun-tahun sebelumnya, Purbaya dengan tegas mengatakan, semua temuan ini terbaru di Tahun Anggaran 2022. Untuk itu, dirinya sudah memerintahkan Kabid Akuntansi BPKAD untuk berkondisi dengan Inspektorat dan BAPEDA agar membentuk tim bersama untuk turun cek di lapangan guna memastikan jangan sampai belum 100 % namun aset tersebut sudah di akui sebagai hutang 100 %.
“Kalau ini (temuan) yang terbaru, Kepala BPK yang ini kan dia keras sekali terkait masalah itu, kalau dia tidak keras kan opini tidak akan jatuh,” sambungnya. (PortalMalut)













