Sengketa Lahan PT Tekindo, 27 KK di Halteng Ajukan PK ke Mahkama Agung

Sengketa Lahan PT Tekindo, 27 KK di Halteng Ajukan PK ke Mahkama Agung

DPD LSM GMBI Maluku Utara, saat konferensi pers di Sekertariatnya (Fot/Prt)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Sebanyak 27 Kepala Keluarga (KK) di Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkama Agung RI terkait sengketa lahan dengan Perusahan pertambangan nikel yakni PT Tekindo Energi.

Hal disampikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Maluku Utara yang melakukan pendampingan kepada 27 KK yang bersengketa usai memasukan bukti-bukti terbaru untuk ditinjau kembali di Mahkama Agung RI lewat Pengadilan Negeri Tidore beberapa waktu lalu.

“Masalah lahan milik 27 Kepala Keluarga di Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, saat ini terus kami kawal proses hukumnya. Kami telah ajukan PK di Mahkamah Agung setelah adanya bukti baru (Nofum),” kata Ketua Umum DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi dalam konferensi pers, Kamis (12/10/23).

Sadik Hamisi juga menjelaskan, dalam sidang PK di Mahkamah Agung nanti, pihaknya optimis jika masyarakat pemilik lahan selaku penggugat bakalan memenangkan kasus tersebut. Hal ini dikarenakan adanya bukti baru yang diperkuat dengan sejumlah saksi yang diajukan itu tidak ada di persidangan sebelumnya.

“Bukti baru berupa Surat SKT asli yang ditanda tangani mantan Kepala Desa Kulo Jaya, Eka Hidayat yang didapat dari hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang menyebut bahwa SKT tersebut benar-benar asli, sehingga akan memperkuat pengajuan PK di MA nanti,” jelasnya.

“Selain itu, saksi-saksi yang mengetahui tentang belum dibayarkan lahan masyarakat oleh pihak PT. Tekindo ini akan menjadi tambahan bukti yang kuat pada sidang PK di Mahkamah Agung,” sambungnya.

Menurtnya, pengajuan bukti baru untuk PK di MA ini dilakukan karena masyarakat belum perna menerima ganti rugi lahan sama sekali oleh Perusahaan, sementara perusahaan membuat dalil bahwa biaya ganti rugi lahan milik 27 KK di Desa Kulo Jaya, Weda Tengah telah dibayarkan.

“Pengajuan PK di MA ini juga sebagai upaya pencarian keadilan bagi masyarakat pemilik lahan yang sebelumnya kalah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tidore, dan juga kalah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara,” ungkapnya.

Untuk diketahui, 27 KK ini sebelumnya telah menggugat PT Tekindo Energi terkait penguasaan lahan kurang lebih 500 hektar milik 27 KK tersebut. Namun pada persidangan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, dan proses banding di Pengadilan Tinggi Malut, serta Kasasi di Mahkamah Agung masyarakat selaku penggugat dinyatakan kalah karena bukti-bukti dianggap lemah.

“Saat sidang di PN, dan PT serta MA, bukti hasil forensik terkait tanda tangan Kades itu belum muncul dan sekarang masyarakat ajukan PK dengan fakta adanya bukti baru yang dikantongi saat ini,” tutup Sadik. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!