TERNATE, PORTALMALUT.com – Gubernur Maluku Utara, Kh. Abdul Gani Kasuba, Lc. (AGK) menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat anti korupsi, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK-RI), bertempat di Gamalama Ballroom Sahid Bela, Selasa (13/06/23) .
Dalam sambutannya Gubenur AGK menjelaskan, sebagai gambaran umum untuk dipahami bersama bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk oleh Negara dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, KPK memiliki tugas dan peran melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Melakukan tindakan pencegahan dan melakukan pemantauan atau monitoring penyelenggaraan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Lanjut Gubernur AGK kehadiran KPK di daerah harus dipandang sebagai sebuah upaya positif kelembangaan untuk mengingatkan kepada semuanya tentang bahaya melakukan tidakan penyelewengan keuangan negara maupun keuangan daerah.
“Korupsi adalah tindakan yang tidak terpuji dan sangat beresiko bagi yang melakukannya. Banyak fakta telah kita saksikan baik di televisi maupun melalui media lainnya bahwa, jika seseorang melakukan tindakan korupsi maka walaupun ia pernah menjadi orang terhormat tapi ketika melakukan korupsi dan tertangkap maka secepat itu pula hancur karirnya karena tindakan korupsi yang dilakukannya,” kata AGK.
“Masyarakat juga bisa berperan memberantas korupsi dengan berkontribusi dalam perbaikan sistem. Perbaikan sistem dimaksudkan untuk menutup celah-celah korupsi yang bisa dimanfaatkan para koruptor menilap uang negara,” sambungnya.
Selain itu, Gubenur AGK pada kesempatan itu juga, berharap kepada tokoh masyarakat agar pada saat kembali pada ke lingkungan masing-masing dapat menjadi agen yang dapat memberikan pencerahan terhadap bahaya atau dampak negatif dalam melakukan tindak pidana korupsi.
“Sebelum mengakhiri sambutan ini, atas nama pemerintah daerah, saya meminta kepada seluruh peserta baik tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Adat, tokoh Pemuda maupun pimpinan organisasi kemasyarakatan lainnya yang diundang oleh KPK pada hari ini agar dapat mengikuti dengan seksama materi yang disajikan,” tuturnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, DR. Wawan Wardiana dalam sambutannya mengatakan, dalam undang-undang KPK No 19 tahun 2019, ada enam tugas yang dilakukan oleh Komisi Pemeberantas Korupsi, yakni pertama, adalah tindakan-tindakan pencegahan agar tidak terjadi korupsi, kedua, kordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi yaitu Pemda, serta Kementrian Lembaga.
Ketiga, melakukan monitoring, yaitu bagaimana sistem administrasi baik di pemerintah pusat maupun daerah, termasuk kementrian dan lembaga negara. Kalau masih ada terdapat celah-celah korupsi harus di beri rekomendasi sehingga tidak terjadi lagi korupsi, keempat, melakukan supervisi terhadap aparat penegak hukum, kementrian atau lembaga yang melaksanakan pemeberantasan korupsi, dan yang kelima, penindakan yaitu penangkapan dan pemanggilan, serta keenam, eksekusi yaitu melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan tetap.
Dengan enam poin ini, kata Wawan, Pimpinan KPK sekarang telah membuat strategi pemberantasan korupsinya melalui tiga pendekatan, yakni pertama, melalui pendidikan dengan cara bagaiman menanamkan nilai-nilai anti korupsi, menanamkan nilai-nilai integritas kepada seluruh masyarakat tanpa batas.
“Di Provinsi Lampung sudah ada aturan yakni peraturan kepala daerah, bahwa pendidikan anti korupsi bukan insersi lagi tapi dalam bentuk mulok yaitu satu mata pelajaran khusus yang diberikan kapada siswa,” jelas Wawan.
“Yang kedua, pencegahan, dimana MCP pencegahan perizinan sudah tidak dilakukan melalui tatap muka, tatapi melalui aplikasi, sehingga upaya-upaya yang dilakukan lewat sistem. Sebab kejahatan korupsi terjadi dikarenakan dua hal yakni niat dan kesempatan, niat pada orangnya dan kesempatan pada sistemnya. Oleh karena itu kedua-duanya harus diperbaiki,” katanya.
“Ketiga yaitu penindakan, penindakan, lanjut Wawan Wardiana, dilakukan sebagi efek jerah sehingga orang lain yang melihat tidak pidana kejahatan termasuk korupsi bisa marasa takut dan tidak melakukannya. Sebab KPK tidak hanya memidanakan badan terhadap sang pidana, tetapi dengan aset-aset dari hasil korupsi tersebut di kembalikan ke kas nagara,” sambungnya. (PortalMalut)













