Kejari Halsel Diminta Jelaskan Status Saiful Turuy, Aswin, Adam dan Leny di Kasus BPRS

Kejari Halsel Diminta Jelaskan Status Saiful Turuy, Aswin, Adam dan Leny di Kasus BPRS

Foto: Igrissa Majid (Founder Indonesia Anti Corruption Network)

HALSEL, PORTALMALUT.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, diminta menjelaskan status Saiful Turuy, Aswin Adam dan Leny dalam skandal dugaan korupsi pinjaman anggaran Rp,15 miliar Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Halsel.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Indonesia Anti-Corruption Network, Igrissa Majid, Minggu (02/02/25). Igrissa meminta agar peran Saiful Turuy sebagai Sekda, Aswin Adam, dan Leny, perlu dijelaskan oleh Kejaksaan Negeri Halsel.

“Kejari Halsel harus mengungkapkan peran dan status Saiful Turuy sebagai Sekda dan Aswin Adam sebagai Kadis keuangan yang diduga ikut berperan dalam persoalan ini. Apakah memang itu terkait dengan kewenangannya sebagai representasi Pemda untuk membantu penyaluran keuangan masyarakat, ataukah secara personal bersama-sama bersekongkol dengan pihak nasabah dan pihak manajemen internal perbankan demi keuntungan pribadi,” pintanya.

Penting diketahui publik tentang peran ketiga orang ini sebab kata dia, mustahil anggaran itu bisa dicairkan tanpa melalui persetujuan Saiful Turuy dan Aswin Adam sebagai perwakilan Pemkab Halsel saat itu.

“Kejaksaan diharapkan benar-benar serius menangani skandal korupsi ini tanpa pandang bulu karena hubungan kekerabatan atau lainnya,” tuturnya.

Di sisi lain, Kejari Halsel sejauh ini juga tidak mengungkapkan dengan jelas tujuan peruntukan anggaran Rp, 15 miliar yang menjadi temuan BPK, bagaimana prosedur pengembalian temuan tersebut, apakah memang kerugian itu sesuai dengan jumlah pinjaman atau sudah mencakup jumlah bunga berdasarkan ketentuan perbankan syariah, mengingat portofolio BPRS Saruma tunduk pada ketentuan bank syariah. Di satu sisi, bagaimana dengan ketentuan yang diatur dalam batas maksimum penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 

Memang ketentuan ini berdasarkan regulasi, harus diperiksa secara komprehensif oleh BPK. Tetapi kemudian ini sudah menjadi temuan, dan prosedur pengembaliannya tidak jelas, maka Kejari Halsel perlu melihat bahwa nilai kerugian itu tidak sebatas pada nilai nyata dan pasti yang telah dikembalikan, melainkan seluruh potensi kerugian negara yang timbul juga harus dicermati. Potensi itu mencakup seluruh kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum baik secara disengaja dan karena akibat kelalaian. 

“Kan aneh, anggaran Rp, 15 miliar dipinjam melalui kontraktor yang bernama Leny, dipergunakan untuk apa tiba-tiba sudah ada temuan merugikan negara puluhan miliar dan diminta melakukan pengembalian,” tanya Igrissa.

IACN juga menyoroti prosedur pengembalian yang dilakukan oleh seorang rekaan kontraktor Farid Abae. Karena menurut informasinya pengembalian ini dilakukan dengan jaminan aset milik Leny di ambil alih oleh Farid Abae, yang sudah membayat temuan Rp, 10 miliar itu karena di anggap Leny tidak mampu mengembalikan lagi.

.Atas perbuatan ini, besar kemungkinan konsekuensinya juga mengarah kepada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena nilai temuan tadi sudah digunakan untuk keperluan atau kebutuhan tertentu, artinya sudah menguntungkan bagi pelaku. Sehingga, memungkinkan ada dugaan terhadap asal usul harta atau aset baik bergerak maupun tidak bergerak milik pelaku yang bersumber dari hasil tindak pidana.

“Dari nilai temuan itu tentu penggunaannya sudah menguntungkan kepada semua pihak yang diperiksa BPK, sehingga tidak secara otomatis menghilangkan pertanggungjawaban pidana  dan tidak boleh menghentikan proses penyidikan,” sambungnya,

Lembaga Adhyaksa ini diharapkan harus berani mengungkapkan kendala dalam penyidikan sehingga kasus ini menemui titik terang. Dengan petunjuk awalnya sudah jelas, ada sajian temuan BPK yang mengarah kepada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan mekanisme BPK selama melakukan proses pemeriksaan menguji kepatuhan pihak-pihak yang terkait terhadap peraturan perundang-undangan. Jika harus menunggu keterangan ahli bisa diduga Kejari Halsel berupaya untuk menunda kasus ini. Sebaiknya segera tetapkan tersangka, terkait keterangan bisa dilakukan di pengadilan.

“Tugas Kejari Halsel adalah menelusuri kemana saja uang itu mengalir selama proses penyidikan. Inilah tantangan bagi Kejari Halsel, sejauh mana komitmen penegakan hukum yang dilakukan, apakah akan mendadak dihentikan ataukah tetap berlanjut,” jelas Igrissa.

Ia menyebut pengakuan Kejari Halsel bahwa temuan itu merupakan tindak pidana korupsi maka tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai tindak pidana asal. Pengakuan itu pun mengindikasikan bahwa Kejari Halsel memahami betul alur dari kasus ini. 

“Mengapa disebut tindak pidana asal karena ada perbuatan yang dilarang oleh peraturan terkait perbankan, terutama berkaitan dengan perbankan syariah,” katanya.

Bagi dia terpenting ada langkah dari penyidik untuk melakukan follow the money, kemana saja aliran uang yang digunakan. Mengapa follow the money harus dilakukan karena hasil dari suatau kejahatan berupa harta kekayaan merupakan titik terlemah dan ranta. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!