Sebut DLH Malut Tak Serius Soal Sungai Segea, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

Sebut DLH Malut Tak Serius Soal Sungai Segea, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

Sungai Sagea, Halteng yang tercemari (fot/ist)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Koalisi Peduli Segea soroti hasil uji kualitas air Sungai Sagea yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang bekerjasama dengan PT Analitika Kalibrasi Laboratorium (ANKAL) dari Bogor, Jawa Barat yang dirilis beberapa waktu lalu.

Koalisi yang didalamnya WFI, JATAM, AEER, Trend Asia, dan Masyarakat Sepeleologi Indonesia itu menyebut jika Kepala DLH Malut, Fachrudin Tukuboya tidak serius tangani kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Sagea sehingga keselamatan warga setempat akan menjadi taruhannya.

“Sesuai dengan cermatan kami ada beberapa kejanggalan dari presentasi hasil uji lab kualitas air yang dipaparkan oleh Fachruddin, bahwa pengujian kualitas air merupakan langkah cepat dan terukur, padahal DLH Provinsi secara resmi baru bersikap pada 30 Agustus 2023. Dan Tanggal pengambilan sampel yang tertera adalah tanggal 14 Agustus 2023, dimana pada saat itu isu Sungai Sagea belum mendapat tanggapan apa-apa dari pemerintah,” jelas Koalisi Peduli Sagea dalam rilisnya yang diterima redaksi, Minggu (17/09/23).

Lampiran dokumentasi sampling yang ditunjukan dalam presentasi merupakan dokumentasi yang sama yang dipaparkan oleh PT. Weda Bay Nickel (WBN) saat rapat pembentukan Tim Terpadu pada 30 Agustus 2023. Sementara PT. WBN adalah pihak yang diduga sebagai pelaku pencemaran Sungai Sagea.

Penjelasan yang disampiak oleh Kepala DLH Malut bahwa kualitas air Sungai Sagea dalam kondisi layak sesuai baku mutu pada kriteria Sungai Kelas Dua untuk peruntukan prasarana/sarana, rekreasi air, budidaya ikan, pengairan tanaman, sehingga seluruh parameter di bawah standar nilai baku mutu. Padahal Sungai Sagea selama ini digunakan sebagai air baku air minum oleh masyarakat yang harusnya diklasifikasi sebagai Sungai Kelas Satu.

Jika menggunakan klasifikasi Sungai Kelas Satu maka hasil analisis yang ditunjukkan ada beberapa parameter yang melebihi ambang batas baku mutu, nilai TSS 34 mg/L, melebihi baku mutu Sungai Kelas Satu (25 mg/L). Total Fosfat 0,04 mg/L, melebihi baku mutu Sungai Kelas Satu (0,01 mg/L). Besi atau Fe terlarut 0,4 mg/, melebihi baku mutu Sungai Kelas Satu (0,3 mg/L). Dan Kromium Heksavalen CR6+ adalah 0,01 mg/L, sama dengan nilai ambang batas baku mutu yaitu 0,01 mg/L sesuai dengan Permenkes No 2/ 23 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Baca Juga: DLH Malut Sampaikan Hasil Uji Kualitas Air Sungai Sagea: Aman Untuk Digunakan

“Tidak ada data pembanding hasil uji parameter kualitas air sebelum dan sesudah kejadian. Kami menilai hasil uji kualitas air yang sudah dipaparkan oleh Fachruddin tidak bisa mewakili kondisi sungai secara utuh dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Sungai Sagea saat ini dalam kondisi baik secara kualitas air, yang justru sebaliknya. Hal ini harus dibuktikan dengan adanya uji kualitas air yang dilakukan secara temporal (dalam rentang waktu yang panjang) dan spasial (mewakili kondisi hulu, tengah, dan hilir),” jelasnya.

“Menurut kami pengambilan sampel yang yang dilakukan DLH tidak memenuhi kaidah metodologi yang benar yang merepresentasikan wilayah hulu, tengah dan hilir karena dilakukan di satu lokasi. Adapun yang dilakukan dalam pengujian kualitas air tidak bisa dimasukan kedalam kategori pengujian secara temporal karena hanya dilakukan satu kali. Dan tidak bisa pula dimasukan kedalam kategori pengujian secara spasial karena hanya dilakukan pada satu titik,” sambungnya.

Selain itu, DLH Malut sebagai bagian dari Tim Terpadu dinilai berjalan sendiri tanpa berkoordinasi dengan tim yang sudah dibentuk. Hal ini menurut mereka tidak ada transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses sampling sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya bahwa masyarakat harus dilibatkan. Pengambilan sampel yang dilakukan tidak mewakili apa yang menjadi persoalan yang harusnya menjadi bagian dari tugas Tim Terpadu.

“Perubahan pada karakteristik fisik Sungai Sagea yang menjadi keruh berwarna coklat pekat pernah diakui oleh DLH sendiri sebagai dampak adanya pembukaan lahan yang mengakibatkan sedimentasi dari aktivitas pembukaan jalan akses menuju lokasi pertambangan pada wilayah IUP PT. WBN di hulu Sungai, namun belakangan DLH dalam hal ini sebagai bagian dari Tim Terpadu lebih cenderung menjadi corong bagi perusahaan sebagai juru bicara yang selalu menyampaikan bahwa pencemaran yang terjadi bukan karena aktivitas tambang,” katanya lgi.

Selanjutnya, perubahan lahan akibat pembukaan jalan sudah dapat menyebabkan sedimentasi dan pencemaran sungai, apabila wilayah IUP sudah beroperasi sepenuhnya maka akan terjadi pembukaan lahan yang lebih besar dan akan berdampak dan berisiko tinggi lebih luas dan pencemaran yang terjadi di Sungai Sagea tidak akan bisa dikembalikan fungsinya. Sehingga DLH jangan main-main karena keselamatan warga dipertaruhkan.

DLH memiliki pandangan bahwa Kawasan DAS Sagea, Kawasan Karst Sagea dan Goa Bokimaruru adalah kawasan yang harus dilindungi, seharusnya DLH sesuai dengan kewenangannya fokus juga pada upaya perlindungan wilayah karst dan daerah aliran sungai Sagea. Areal perlindungan bisa berupa kawasan ekosistem esensial dengan pengajuan ke KLHK. Adapun Dinas ESDM yang memiliki kewenangan terhadap perlindungan kawasan karst seharusnya mengusulkan melalui pemerintah daerah untuk mengusulkan penetapan kawasan Karst Sagea sebagai Kawasan Bentang Alam Karst, sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, Dr. Eko Teguh Paripurno Akademisi dari Pusat Studi Manajemen Bencana UPN “Veteran” Yogyakarta, sebagai Pengurus Bidang Konservasi Lingkungan PP Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) memberikan pendapat terhadap fenomena yang terjadi pada Sungai Sagea.

Menurutnya Pemerintah daerah seharusnya menjalankan mandat-mandat Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan, bukan sebaliknya. Tindakan yang dilakukan tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik pemerintah daerah dalam melindungi tubuh air untuk menjamin kualitas hidup warga secara lebih baik.

Investigasi yang dilakukan harus dapat melibatkan masyarakat bukan hanya sekedar melaporkan opini-opini yang ada, setidaknya ada 3 hal yang harus dilakukan oleh tim investigasi antara lain, melakukan investigasi lapangan terutama pada wilayah jalur yang dibuka untuk akses jalan untuk menyusuri trase jalan dan memetakan titik-titik sedimen berupa tanah dan lumpur sebagai material kupasan yang terhubung dengan alur-alur Sungai Sagea di bagian hulu maupun tengah.

Melakukan uji kualitas air secara berkala dengan menggunakan metode sampling yang proper dan sesuai dengan kaidah akademis yang dapat mewakili sampling pada wilayah hulu, tengah dan hilir. Melakukan kajian suspended load dan bed load pada Sungai Sagea untuk mengetahui muatan sedimen yang berada di permukaan dan di dasar sungai dari hasil sedimentasi yang dihasilkan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!