Sekprov Dukung Penyuluh Anti Korupsi Kolaborasi KPK RI di Maluku Utara

Sekprov Dukung Penyuluh Anti Korupsi Kolaborasi KPK RI di Maluku Utara

Sekprov Malut, Drs. Samsuddin A. Kadir., M.Si bersama perseta kegiatan (Fot/Adp)


SOFIFI, PORTALMALUT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK memiliki tugas dan peran melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melalui Trisula Berantas Korupsi yaitu Pencegahan, Pendidikan dan Penindakan terhadap korupsi.

Demikian yang disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir M.Si saat membuka Pelatihan Calon Penyuluh Anti Korupsi (Pelapor) dan Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi Jalur Pengalaman yang diselenggarakan BPSDM Malut berkolaborasi dengan KPK bertempat di lantai dua kantor BPSDM Malut, Sofifi, Senin (18/09/23).

“Karena itulah, kehadiran KPK di daerah pada hari ini harus dipandang sebagai sebuah langkah positif kelembagaan untuk mengingatkan kepada kita semua tentang bahaya laten melakukan tindakan penyelewengan keuangan negara maupun keuangan daerah,” katanya.

Mantan Plt. Bupati Pulau Morotai itu juga mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah bagaimana memberikan penguatan SDM kepada penyuluh agar dapat menjadi tenaga profesional dan menjadi jembatan KPK di daerah dalam memberantas korupsi.

“Secara kelembagaan saya sangat mendukung kegiatan Pelatihan Penyuluh Antikorupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.

“Saya juga berharap para penyuluh yang telah ditetapkan sebagai mitra KPK dapat melaksanakan semua tugas dan tanggungjawab dengan baik, sehingga Maluku Utara apat terhindar dari praktek-praktek korupsi,” sambung Samsuddin mengakhiri.

Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi KPK RI, Dian Novianthi dalam sambutannya menyampaikan, korupsi memiliki bahaya laten dan merupakan sebuah tindakan yang tidak terpuji serta sangat beresiko bagi yang melakukannya. Karena itu diperlukan sinergi bersama dalam upaya memberantasnya.

“Keberadaan Penyuluh Anti Korupsi sebagai mitra KPK merupakan komitmen dan wujud kolaborasi bersama dalam pemberantasan korupsi untuk membangun negeri yang maju dan berbudaya anti korupsi,” katanya.

Lanjut Dian menjelaskan bahwa Penyuluh Anti Korupsi ini berasal dari kalangan umum yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pembentukan karakter masyarakat yang berintegritas.

“Dari masyarakat umum serta tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mereka menjadi garda terdepan sebagai agent of change atau agen perubahan yang turut serta bersama KPK memberantas korupsi melalui kegiatan penyuluhan anti korupsi,” tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!