TERNATE, PORTALMALUT.com – Menanggapi surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Uatara (Malut) terkait pemberhentian aktivitas sementara sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Malut, DPD IMM Malut menyebut perusahaan tidak akan mau menindaklanjutinya.
Demikian yang disampaikan Ketua DPD IMM Malut, Usman Mansyur yang dengan tegas mengatakan pihaknya merasa ragu dengan rekomendasi dari DLH Malut tersebut. Sebab menurutnya, perusahaan seperti PT. Weda Bay Nickel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Tekindo Energi, dan PT. Karunia Sagea Mineral serta, PT. First Pasific Mining, tidak akan mungkin mengikuti perintah dari DLH yang hanya dengan menggunakan surat rekomendasi.
“Jadi kami sangat ragu dengan surat rekomendasi DLH Maluku Utara untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di Halteng,” katanya, Senin (04/09/23).
Dirinya sangat meyakini jika sejumlah perusahaan yang direkomendasikan untuk berhenti beroperasi itu tidak akan mau mengikutinya, sebab investasi hanya berpikir soal keuntungan, tidak pernah berpikir soal kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Kasus sungai Sagea bagi kami sesungguhnya adalah fakta akan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di kawasan tersebut,” jelasnya.
Bahkan Usman juga mengatakan, Gebernur Malut, Abdul Gani Kasuba dan DLH sangat lambat dalam merespon masalah pencemaran lingkungan yang terjadi di sungai Sagea yang terjadi sudah hampir seminggu ini.
“Pak Gubernur harus tegas jangan biarkan kerusakan di Halteng semakin parah,” pungkasnya. **













