Koalisi Save Sagea Menyoal Surat Rekomendasi DLH Malut

Koalisi Save Sagea Menyoal Surat Rekomendasi DLH Malut

Juru Bicara Koaliasi Save Sagea, Adlun Fikri (fot/ist)

TERNATE, PORTALMALUT.com – Juru Bicara Kaolisi Save Sagea, Adlun Fikri mempertanyakan model pelaksanaan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) terhadap lima (5) perusahaan tambang yang diberikan surat rekomendasi pemberhentian sementara aktivitasnya di kawasan sungai Sagea, Halamahera Tengah (Halteng) Maluku Utara yang saat ini tercemar oleh lumpur yang diduga adalah limbah tambang.

Adlun mempersoalkan teknis pelaksanaan rekomendasi tersebut, sebab menurutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Malut, Fachrudin Tukuboya hanya mengeluarkan surat rekomendasi tetapi tidak menjelaskan secara rinci kepada publik terkait pelaksana surat rekomendasi tersebut di lapangan.

“Saya haturkan terimakasih untuk teman-teman Koalisi yang ada di Ternate, bisa ikut dorong sampe surat DLH ini keluar,” kata Adlun kepada portalmalut.com Senin (04/09/23).

Baca Juga: Respon Pencemaran di Sungai Sagea, Mahsiswa Boikot Jalan di Kediaman Gubernur Malut

“Namun untuk DLH, jika mereka mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk berhenti sementara, pertanyaannya, bagaimana DLH memastikan perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar berhenti operasi ?,” sambungnya.

Untuk diketahui, lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di sekitar kawasan sungai Sagea yang direkomendasikan oleh DLH Malut untuk berhenti melakukan segala aktivitasnya untuk sementara waktu adalah, PT. Weda Bay Nickel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Tekindo Energi, PT. Karunia Sagea Mineral, dan PT. Frist Pasific Maming. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!