SOFIFI, PORTALMALUT.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengklaim jika lima Perusahaan yang diberikan Surat Rekomendasi pemberhentian segala aktivitasnya untuk sementara waktu terkait tercemarnya sungai Sagea di Halmahera Tengah (Halteng) saat ini sudah tidak lagi melakukan aktivitas di lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Malut, Fachrudin Tukuboya kepada portalmalut.com mengatakan bahwa saat ini aktivitas lima perushaan tambang yang beroperasi di kawasan sungai Sagea telah diberhentikan.
“So tarada aktivitas disana, di seputaran Segea,” katanya, Selasa (05/09/23).
Baca Juga: Koalisi Save Sagea Menyoal Surat Rekomendasi DLH Malut
Meski begitu, Fachrudin tidak menjelaskan secara pasti perusahaan apa saja yang berhenti beroperasi untuk sementara waktu. Dan juga kapan terakhir kalinya perushaan-perusahaan tersebut berhenti melakukan aktivitas di lapangan.
“Kalo ada (yang operasi) tolong kirim dia pe vidio dan sebutkan dari perusahaan mana,” katanya lagi.
Baca Juga: IMM Sebut Rekomendasi DLH Malut Tidak Bakal Diikuti Oleh Perusahaan Tambang di Halteng
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Malut melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan surat rekomendasi dengan No. 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023 tentang penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan kepada PT. Weda Bay Nickel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Tekindo Energi, PT. Karunia Sagea Mineral, dan PT. Frist Pasific Maming, pada Senin (04/09) kamarin. **













